OSHA (Organisasi K3 Amerika)
Misi OSHA
Dengan Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja tahun 1970 , Kongres menciptakan Occupational Safety and Health Administration (OSHA) untuk memastikan kondisi kerja yang aman dan sehat bagi pekerja dengan menetapkan dan menegakkan standar dan dengan memberikan pelatihan, penjangkauan, pendidikan dan bantuan.
Organisasi OSHA
OSHA adalah bagian dari Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat . Administrator OSHA adalah Asisten Sekretaris Tenaga Kerja untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Administrator OSHA menjawab Sekretaris Tenaga Kerja, yang merupakan anggota kabinet Presiden Amerika Serikat.
Cakupan OSHA
The OSH Act meliputi sebagian pengusaha sektor swasta dan pekerja mereka , di samping beberapa pengusaha sektor publik dan pekerja di 50 negara dan teritori tertentu dan yurisdiksi di bawah otoritas federal. Yurisdiksi tersebut termasuk Distrik Columbia, Puerto Rico, Kepulauan Virgin, Samoa Amerika, Guam, Kepulauan Mariana Utara, Pulau Wake, Pulau Johnston, dan Landas Landas Kontinen Luar sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Landas Kontinen Luar.
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberikan komentar, saran maupun masukan. Salam K3L :)