Audit SMK3 (Penjelasan Lengkap)
Audit SMK3 (Penjelasan Lengkap)
Menurut PP No.50 Tahun 2012, audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan. www.katigapedia.my.id
Pelaksanaan audit SMK3 paling sedikit dilakukan melalui tahapan:
- Pertemuan pembuka
- Proses audit SMK3
- Pertemuan tim auditor SMK3
- Pertemuan penutup
- Penyusunan laporan Audit SMK3.
Sesuai PP No.50 tahun 2012 dan Permenaker No.26 Tahun 2014, pelaksanaan penilaian penerapan SMK3 melalui audit eksternal SMK3 dilakukan berdasarkan kategori:
- Tingkat awal dengan pemenuhan terhadap 64 kriteria audit SMK3
- Tingkat transisi dengan pemenuhan terhadap 122 kriteria audit SMK3
- Tingkat lanjutan dengan pemenuhan terhadap 166 kriteria audit SMK3.
Adapun kriteria penilaian SMK3 yang tercantum dalam PP No.50 Tahun 2012 Pasal 16, meliputi:
- Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
- Pembuatan dan pendokumentasian rencana K3
- Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak
- Pengendalian dokumen
- Pembelian dan pengendalian produk
- Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
- Standar pemantauan
- Pelaporan dan perbaikan kekurangan
- Pengelolaan material dan perpindahannya
- Pengumpulan dan penggunaan data
- Pemeriksaan SMK3
- Pengembangan keterampilan dan kemampuan.
Jenis-jenis audit SMK3 dibagi menjadi dua, di antaranya:
a. Audit Internal SMK3
Audit internal SMK3 merupakan salah satu persyaratan wajib dalam penerapan SMK3 di perusahaan karena termasuk dalam kriteria SMK3, yakni pemeriksaan SMK3.
Sesuai PP No.50 Tahun 2012, audit internal SMK3 harus dilakukan secara berkala dan terjadwal untuk memeriksa kesesuaian kegiatan perencanaan dan untuk menentukan efektivitas kegiatan tersebut.
Audit internal SMK3 ini dilakukan oleh petugas yang independen, berkompeten, dan berwenang. Laporan audit selanjutnya harus didistribusikan kepada pengusaha atau pengurus dan petugas lain yang berkepentingan dan dipantau untuk menjamin dilakukannya tindakan perbaikan.
b. Audit Eksternal SMK3
Audit eksternal SMK3 adalah audit SMK3 yang diselenggarakan oleh lembaga audit yang ditunjuk oleh Menteri dalam rangka penilaian penerapan SMK3 di perusahaan. Dalam pelaksanaannya, audit eksternal akan dilakukan oleh auditor SMK3 yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
Penilaian Kategori Penilaian Audit SMK3
Selain penilaian terhadap tingkat pencapaian penerapan SMK3, juga dilakukan penilaian terhadap perusahaan berdasarkan kriteria yang menurut sifatnya dibagi atas tiga kategori, yaitu:
1. Kategori kritikal
Temuan yang dapat menimbulkan korban jiwa/fatality/kematian. Penilaian terhadap kriteria audit SMK3 dengan kategori kritikal harus ditindaklanjuti dengan tindakan koreksi paling lambat dalam jangka waktu 1×24 jam.
2. Kategori mayor
Penilaian terhadap kriteria audit SMK3 dengan kategori mayor ditetapkan terhadap:
- Tidak memenuhi peraturan perundang-undangan
- Tidak melaksanakan salah satu prinsip SMK3. Dibuktikan apabila terdapat salah satu kriteria yang berkesinambungan yang tidak dilaksanakan.
- Terdapat temuan minor untuk satu kriteria audit di beberapa lokasi. Dibuktikan apabila terdapat tiga temuan lokasi dengan kriteria minor.
- Penilaian terhadap kriteria audit SMk3 dengan kategori mayor harus ditindaklanjuti dengan tindakan koreksi paling lambat dalam jangka waktu satu bulan.
3. Kategori minor
Penilaian terhadap kriteria audit SMK3 dengan kategori minor ditetapkan terhadap ketidakkonsistenan dalam pemenuhan persyaratan peraturan perundang-undangan, standar, pedoman, dan acuan lainnya.
Penghargaan Audit Eksternal SMK3
Bentuk penghargaan atau apresiasi dari pemerintah terhadap perusahaan yang telah menerapkan SMK3 berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2012 adalah sertifikat dan bendera. Berdasarkan Permenaker No.26 Tahun 2014, pemberian sertifikat dan bendera diatur sedemikian rupa sesuai tingkat penerapan SMK3 yang dilakukan. Katigapedia
Berdasarkan PP No.50 Tahun 2012 dan Permenaker No.26 Tahun 2014, penilaian terhadap tingkat pencapaian penerapan SMK3 ditetapkan sebagai berikut:
- Untuk tingkat pencapaian penerapan 0-59% termasuk tingkat penilaian penerapan kurang. (Tindakan Hukum)
- Untuk tingkat pencapaian penerapan 60-84% termasuk tingkat penilaian penerapan baik. (Sertifikat & Bendera Perak)
- Untuk tingkat pencapaian penerapan 85-100% termasuk tingkat penilaian penerapan memuaskan. (Sertifikat & Bendera Emas)
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberikan komentar, saran maupun masukan. Salam K3L :)