CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability)
CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability)
www.katigapedia.my.id Apa itu CHSE? CHSE adalah program Kemenparekraf berupa penerapan protokol kesehatan yang berbasis pada Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan). Penerapan program ini sendiri dengan melakukan sertifikasi CHSE untuk para pelaku usaha di industri pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk diantarnya:
- Usaha pariwisata meliputi jasa transportasi wisata, hotel/homestay, rumah makan/restoran, hingga Meetings, Incentives, Conferencing, Exhibitions (MICE).
- Usaha/fasilitas lain yang terkait meliputi pusat informasi wisata, tempat penjualan oleh-oleh dan cinderamata, toilet umum, dan usaha atau fasilitas lain yang terkait pariwisata.
- Lingkungan masyarakat meliputi lingkup administratif seperti Rukun Warga, Desa, atau Dusun yang menjadi bagian dari kawasan wisata atau berdekatan dengan lokasi wisata.
- Destinasi wisata meliputi seluruh destinasi yang berada dalam lingkup provinsi: kota/kabupaten atau desa/kelurahan.
Sertifikasi CHSE
Sertifikasi CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata, Destinasi Pariwisata, dan Produk Pariwisata lainnya untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan.
Proses sertifikasi CHSE
Penilaian Mandiri
Tahap ini dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha berdasarkan Formulir CHSE yang telah ditetapkan sesuai jenis usaha masing-masing. Penilaian dilaksanakan secara daring melalui laman CHSE Kemenparekraf.
Deklarasi Mandiri
Setelah memastikan bahwa data pada penilaian mandiri telah terisi dengan benar, pelaku usaha diharuskan mengunggah surat pernyataan deklarasi mandiri serta hasil penilaian mandiri untuk selanjutnya akan dinilai oleh auditor
Penilaian
Berkas penilaian mandiri yang telah dikirimkan oleh pelaku usaha akan ditinjau dan divalidasi kebenarannya berdasarkan bukti-bukti pendukung yang dikirim oleh pelaku usaha.
Pemberian Sertifikat
Apabila usaha yang didaftarkan telah memenuhi kriteria penilaian, maka tim auditor akan melakukan verifikasi baik secara daring atau luring dengan mengunjungi langsung lokasi usaha. Apabila proses verifikasi telah selesai, maka sertifikat CHSE akan diberikan kepada pelaku usaha.
Kriteria dalam sertifikasi CHSE
Cleanliness (Kebersihan)
Pada aspek kebersihan, secara umum pelaku usaha harus memastikan kebersihan pada tempat usahanya, seperti ketersediaan sabun cuci tangan atau hand sanitizer untuk pengunjung. Memastikan tempat usaha selalu bersih, baik dari kuman, bakteri, maupun virus dengan penyemprotan disinfektan juga merupakan syarat dalam memenuhi aspek ini. Ruang lingkup kebersihan dalam pedoman CHSE juga meliputi:
- Mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer
- Ketersediaan sarana cuci tangan pakai sabun
- Pembersihan ruang dan barang publik dengan disinfektan/cairan pembersih lain aman dan sesuai
- Bebas dari vektor dan hewan pembawa penyakit
- Pembersihan dan kelengkapan toilet bersih
- Tempat sampah bersih
Health (Kesehatan)
Dalam menjaga kesehatan di area usaha, pelaku usaha perlu menjaga kesehatan baik para pekerja maupun pengunjung. Mulai dari pengecekan suhu tubuh, pemakaian masker, hingga menerapkan pembatasan sosial dengan pengaturan jarak serta meminimalisasi kerumunan. Ruang lingkup kesehatan dalam pedoman CHSE juga meliputi:
- Menghindari kontak fisik, pengaturan jarak aman, mencegah kerumunan
- Tidak menyentuh bagian wajah, mata, hidung, mulut
- Pemeriksaan suhu tubuh
- Memakai APD yang diperlukan
- Menerapkan etika batuk dan bersin Pengelolaan makanan dan minuman yang bersih dan higienis
- Peralatan dan perlengkapan kesehatan sederhana
- Ruang publik dan ruang kerja dengan sirkulasi udara yang baik
- Penanganan bagi pengunjung dengan gangguan kesehatan ketika beraktivitas di lokasi.
Safety (Keamanan)
Untuk menjaga keamanan serta keselamatan, pelaku usaha perlu menyiapkan prosedur penyelamatan apabila sewaktu-waktu terjadi bencana atau kondisi darurat yang tidak diinginkan. Hal ini bertujuan untuk menjamin keselamatan orang-orang yang berada dalam area tersebut. Ruang lingkup keamanan dalam pedoman CHSE juga meliputi:
- Prosedur penyelamatan diri dari bencana
- Ketersediaan kotak P3K
- Ketersediaan alat pemadam kebakaran
- Ketersediaan titik kumpul dan jalur evakuasi
- Memastikan alat elektronik dalam kondisi mati ketika meninggalkan ruangan
- Media dan mekanisme komunikasi penanganan kondisi darurat
Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan)
Pelaku usaha perlu memastikan bahwa usahanya telah menerapkan kondisi yang ramah lingkungan. Misalnya saja dengan penggunaan perlengkapan dan bahan ramah lingkungan, hingga mengondisikan area agar terasa nyaman untuk pengunjung.
- Penggunaan perlengkapan dan bahan ramah lingkungan
- Pemanfaatan air dan sumber energi secara efisien, sehat demi menjaga keseimbangan ekosistem
- Pengolahan sampah dan limbah cair dilakukan secara tuntas, sehat, dan ramah lingkungan
- Kondisi lingkungan sekitar asri dan nyaman, baik secara alami atau dengan rekayasa teknis
Pemantauan dan evaluasi penerapan panduan dan SOP Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberikan komentar, saran maupun masukan. Salam K3L :)