Apakah Bank Wajib Menerapkan K3?
Pertanyaan :
Semangat Pagi, Saya Sinta dari bank swasta di indonesia ingin bertanya, apakah perusahaan seperti bank wajib menerapkan K3? Terima Kasih
Jawaban :
Baik bu sinta terima kasih atas pertanyaannya, pada pasal 5 PP 50 Tajun 2021 menyebutkan bahwa :
- Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.
- Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan:
- mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
- mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi
Dalam hal ini penerapan K3 di perusahaan baik bank maupun lainnya yang mempunyai pekerja paling sedikit 100 orang wajib menerapkan SMK3 atau bahaya tinggi yang dimaksud adalah pada pasal 2 PP 50 Tahun 2021 yang berbunyi "mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh;" yang artinya bila perusahaan memiliki potensi bahaya tinggi yang dalam aktivitasnya memiliki potensi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Semoga dapat menjawab pertanyaan Ibu Sinta.
Untuk teman-teman katigapedia yang ingin bertanya silahkan masuk ke kolom komentar atau halaman Contact Us.
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberikan komentar, saran maupun masukan. Salam K3L :)