Penerapan SMKP Pertambangan Minerba
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara (SMKP Minerba) yang terdiri atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan dan Keselamatan Operasi (KO) Pertambangan, diterapkan oleh Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan perusahaan jasa pertambangan.
Dasar Hukum SMKP
Permen ESDM No 26 Tahun 2018
Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara
Kepmen ESDM No 1827K/30/MEM/2018
Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik
Peraturan Menteri (Permen) No. 38 Tahun 2014
Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)
Penerapan SMKP Minerba terdiri atas elemen sebagai berikut:
- kebijakan;
- perencanaan;
- organisasi dan personel;
- implementasi;
- pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut;
- dokumentasi; dan
- tinjauan manajemen dan peningkatan kinerja.
Audit SMKP Minerba:
- Audit Internal (dilakukan oleh internal perusahaan) / Audit Eksternal (dilakukan oleh lembaga yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
- Skema Proses Pelaksanaan Audit Internal dan Eksternal
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis SMKP
- Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara atau Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan khusus pada pengolahan dan/atau pemurnian.
- Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara atau Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan khusus pada pengolahan dan/atau pemurnian.
- Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara atau Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan khusus pada pengolahan dan/atau pemurnian.
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberikan komentar, saran maupun masukan. Salam K3L :)