Pengertian Pekerja Menurut UU
www.katigapedia.my.id Pengertian pekerja adalah orang yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan pendapatan atau upah baik itu berupa uang maupun bentuk lainnya dari pemberi kerja atau majikan. Pekerja dapat juga disebut buruh, worker, laborer, tenaga kerja atau karyawan.
Menurut Pasal 1 ayat (2) UUK No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, “Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat”.
Tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari pembangunan masyarakat. Tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja. Oleh karena itu, tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus di jamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya.
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberikan komentar, saran maupun masukan. Salam K3L :)