Setiap Berapa Tahun Audit SMK3?
Pertanyaan :
Selamat siang saya hasan dari Cilegon, izin bertanya mengenai aturan berapa tahun sekali audit SMK3 dilaksanakan? Terima Kasih
Jawaban :
Dear pak Hasan terima kasih atas pertanyaannya. Sesuai dengan Permenaker Nomor: PER.05/MEN/1996 tentang SMK3, audit SMK3 dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga tahun. Perusahaan yang mengajukan audit SMK3 diharuskan sudah menerapkan SMK3 minimal tiga bulan dan telah memiliki dokumen sistem manajemen K3 meliputi:
- Pedoman K3 (Manual SMK3), Prosedur K3, Instruksi K3, dan Formulir K3.
- Bila perusahaan sudah menerapkan OHSAS 18001:2007, perusahaan hanya perlu menambahkan matriks integrasi SMK3 antara OHSAS 18001:2007 dan PP Nomor 50 Tahun 2012.
- Menambahkan referensi PP Nomor 50 Tahun 2012 pada semua dokumen prosedur pemenuhan aspek legal, seperti pembentukan P2K3 yang disahkan Disnaker setempat.
- Pemeriksaan kesehatan pegawai
- Sertifikasi alat (SIA) dan sertifikasi operator (SIO)
- Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
- Audit internal SMK3 (jika penerapan SMK3 dengan 166 kriteria)
- Rapat tinjauan manajemen.
Untuk teman-teman katigapedia yang ingin bertanya silahkan masuk ke kolom komentar atau halaman Contact Us.
Posting Komentar
Terima kasih sudah memberikan komentar, saran maupun masukan. Salam K3L :)